Regulated Agent Indonesia adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen Hubungan Udara untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim. Kementerian Perhubungan menyertifikasi perusahaan pengelola Regulated Agent Indonesia. Pengelola RA merupakan badan hukum Indonesia yang dapat berupa agen kargo, freight forwarder, atau bidang usaha lain. Dari kepentingan keamanan penerbangan nasional, pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent ini merupakan suatu keharusan dan sangat penting.
Kewenangan Regulated Agent Indonesia adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan keamanan kargo dan pos setelah memperoleh izin dari Dirjen Hubungan Udara. Masa berlaku izin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh Regulated Agent Indonesia adalah (5) lima tahun dan dievaluasi setiap tahun. Regulated Agent Indonesia berhak memungut tarif atas jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.
Perusahaan Regulated Agent wajib menyediakan infrastruktur dan peralatan RA yang memadai, seperti antar lain: ruangan pemeriksaan, mesin X-Ray, pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector), detektor logam genggam (hand held metal detector), gawang detektor logam (walk through metal detector), kaca detektor (mirror detector), pagar, kamera pemantau keamanan (CCTV), pagar keamanan untuk ruang pemeriksaan, pemadam kebakaran jinjing, dan segel keamanan yang terdiri dari label pemeriksaan kemasan kargo atau pos. Selain infrastruktur dan peralatan, perusahaan RA harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dengan sertifikasi dan disiplin tinggi dalam menjalankan pemeriksaan keamanan.
Pihak-pihak yang bisa menjadi Regulated Agent Indonesia antara lain: 1) badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara pemegang sertifikat bandar udara atau registrasi bandara dan memiliki program keamanan bandara yang telah disahkan Dirjen. 2) badan hukum Indonesia. 3) badan hukum gabungan dari bandara dan badan hukum Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai Regulated Agent Indonesia paling sedikit harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis operasional. Bentuk-bentuk persyaratan administrasi antara lain:
- Akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang pemeriksaan keamanan
- Izin usaha perusahaan yang izinnya di bidang kargo udara
Sementara untuk persyaratan teknis operasional antara lain:
- Memiliki atau menguasai ruangan atau bangunan untuk fungsi pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang berlokasi di daerah publik dan/atau luar bandara serta dijamin sterilisasi keamanannya
- Memiliki program keamanan Regulated Agent yang disahkan Dirjen Hubungan Udara
- Memiliki fasilitas penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan sistem pengawasan
- Memiliki atau menguasai kendaraan pengiriman kargo dan pos
- Memiliki personil avsec (1 senior, minimal 2 junior) dan minimal 2 diantaranya berlisensi dangerous goods “A”
- Memiliki asuransi jasa pelayanan Regulated Agent Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Regulated Agent memiliki prosedur kegiatan. Secara garis besar, proses yang dilalui seorang RA sebelum barang dikirimkan antara lain:
- Penerimaan
Regulated Agent yang bertugas melakukan proses pemeriksaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen pemberitahuan tentang isi, surat muatan udara, dan perjanjian pengiriman kargo dan pos bagi pengirim pabrikan.
- Pemeriksaan
Regulated Agent melakukan pemeriksaan barang di ruang pemeriksaan menggunakan X-Ray dan serangkaian detektor.
- Penyimpanan
Setelah barang diperiksa dan diyatakan lolos, Regulated Agent harus melakukan sertifikasi terhadap pengirim pabrikan (known shipper).
- Pengangkutan
Kargo dan pos yang dikirim oleh pengirim pabrikan (known shipper) diangkut dan dilakukan pemeriksaan keamanan manual secara random.
- Penyerahan
Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan kemanan dan dibuatkan jaminan keamanan pengiriman.
Semoga bermanfaat 🙂